Friday, October 12, 2018

Pekerja Anak

Pekerja Anak
Pengertian pekerja atau buruh anak sendiri secara umum adalah anak-anak yang melakukan pekerjaan secara rutin untuk orang tuanya, untuk orang lain, atau untuk dirinya sendiri yang membutuhkan sejumlah besar waktu, dengan menerima imbalan atau tidak. Memang, menurut UU Nomor 25/1997 tentang Ketenagakerjaan tepatnya ayat 20 disebutkan bahwa yang dimaksud anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 tahun.Tetapi, kalau mengacu pada KHA dan Konvensi ILO, maka yang disebut pekerja anak sesungguhnya adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Selain bekerja sendiri dan membantu keluarga, pada komunitas tertentu misalnya sektor pertanian, perikanan, dan idustri kerajinan sejak kecil anak-anak biasanya sudah dididik untuk bekerja (Putranto, 1994).
Dalam banyak kasus, di kalangan keluarga miskin anak-anak biasanya bekerja demi meningkatkan penghasilan keluarga atau rumah tangganya.


          Hubungan kerja yang diterapkan pada pekerja anak ada bermacam-macam bentuk. Sebagai buruh, anak-anak menerima imbalan atau upah untuk pekerjaannya.Untuk pekerja anak yang magang mereka ada yang dibayar dan ada yang tidak dibayar. Sedangkan sebagai tenaga kerja keluarga umumnya anak-anak tidak dibayar (Tjandranningsih, 1995).
1)    Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab I Pasal I ayat 2 menyatakan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang atau jasa, baik untuk subsisten dan untuk masyarakat.
2)    Menurut Dr.A.Hamzah SH
Tenaga kerja, termasuk kerja didalam atau diluar hubungan kerja dengan peralatan produksi utama dalam produksi proses kerja itu sendiri, baik kekuatan fisik dan pikiran.
3)    Dr. Payaman dikutip A.Hamzah (1990)
Tenaga kerja adalah produk yang telah atau sedang bekerja. Atau mencari pekerjaan, dan melakukan pekerjaan lainnya.
4)    Menurut Undang-Undang Pokok Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 1969.Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam hubungan ini, pembentukan tenaga kerja adalah untuk meningkatkan efektivitas kemampuan untuk melakukan pekerjaan itu.

No comments:

Post a Comment