Pengertian pekerja
atau buruh anak sendiri secara umum adalah anak-anak yang melakukan pekerjaan
secara rutin untuk orang tuanya, untuk orang lain, atau untuk dirinya sendiri
yang membutuhkan sejumlah besar waktu, dengan menerima imbalan atau tidak.
Memang, menurut UU Nomor 25/1997 tentang Ketenagakerjaan tepatnya ayat 20
disebutkan bahwa yang dimaksud anak adalah orang laki-laki atau wanita yang
berumur kurang dari 15 tahun.Tetapi, kalau mengacu pada KHA dan Konvensi ILO,
maka yang disebut pekerja anak sesungguhnya adalah mereka yang berusia di bawah
18 tahun. Selain bekerja sendiri dan membantu keluarga, pada komunitas tertentu
misalnya sektor pertanian, perikanan, dan idustri kerajinan sejak kecil
anak-anak biasanya sudah dididik untuk bekerja (Putranto, 1994).
Dalam banyak kasus,
di kalangan keluarga miskin anak-anak biasanya bekerja demi meningkatkan
penghasilan keluarga atau rumah tangganya.
Hubungan
kerja yang diterapkan pada pekerja anak ada bermacam-macam bentuk. Sebagai
buruh, anak-anak menerima imbalan atau upah untuk pekerjaannya.Untuk pekerja
anak yang magang mereka ada yang dibayar dan ada yang tidak dibayar. Sedangkan
sebagai tenaga kerja keluarga umumnya anak-anak tidak dibayar (Tjandranningsih,
1995).
1) Menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab I Pasal I ayat 2 menyatakan bahwa tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang atau
jasa, baik untuk subsisten dan untuk masyarakat.
2) Menurut
Dr.A.Hamzah SH
Tenaga kerja, termasuk kerja didalam
atau diluar hubungan kerja dengan peralatan produksi utama dalam produksi
proses kerja itu sendiri, baik kekuatan fisik dan pikiran.
3) Dr.
Payaman dikutip A.Hamzah (1990)
Tenaga kerja adalah produk yang telah
atau sedang bekerja. Atau mencari pekerjaan, dan melakukan pekerjaan lainnya.
4) Menurut
Undang-Undang Pokok Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 1969.Tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu bekerja baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna
menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam
hubungan ini, pembentukan tenaga kerja adalah untuk meningkatkan efektivitas
kemampuan untuk melakukan pekerjaan itu.
No comments:
Post a Comment