langkah-langkah balik nama pajak kendaraan bermotorLangkah awal yaitu datangi Samsat terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
1. FC ktp yang akan dibalik nama dan KTP asli
2. FC BPKB dan aslinya
3. FC STNK dan aslinya
4. kwitansi pembayaran kendaraan dengan materai 6.000 .
Langkah selanjutnya kendaraan anda di cek fisik oleh petugas. Selanjutnya membawa berkas asli sebagai bukti kendaraan bermotor anda, di kantor Samsat biasanya terdapat Fotocopy yang dapat memudahkan kamu, seperti halnya membuat kwitansi pembayaran kendaraan bermotor sudah tersedia di fotocopy dan menuliskan sendiri dilembar kwitansi, jangan lupa membawa pulpen untuk memudahkan.
Langkah selanjutnya setelah FC berkas dan berkas asli disimpan didalam Map untuk diserahkan ke tempat cek fisik awal. Di ruangan ini biasanya membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000.
Langkah ketiga, membawa salinan berkas tersebut ke lantai 3 gedung Samsat menuju loket 1, untuk mengisi data kendaraan anda. Di loket 2 anda membayar balik nama STNK dan pajak kendaraan anda sesuai dengan jenis kendaraan anda, yang saya urus ini adalah kendaraan motor matic, biayanya sekitar Rp. 416.000.
Untuk langkah selanjutnya ketika STNK anda sudah dicetak anda mengambil berkas kembali di loket 1. Belum selesai sampai disitu untuk mengubah nama BPKB anda harus ke Polda Metro Jaya. Jadi biasanya Samsat melakukan penawaran untuk mengkordinir atau mengkolektif untuk mengurus BPKB, dengan biaya sebesar Rp 400.000, dengan catatan berkas anda diserahkan ke Samsat dan meminta bukti pengambilan nanti sekaligus terterakan nomor handphone yang bisa dihubungi . Pemrosesan BPKB sekitar 2 Minggu. Pengkolektifan salah satu cara memangkas waktu anda agar tidak terganggu dalam hal pekerjaan lain.
Bagian akhir, membawa STNK asli anda ke tempat awal yaitu cek fisik untuk mengambil plat nomor kendaraan.
Jadi estimasi biaya yang dibutuhkan sekitar:
1. FC berkas + materai + kwitansi : Rp 25.000
2. Biaya administrasi cek fisik : Rp 30.000
3. Biaya STNK + pajak : Rp. 416.000
4. Biaya kolektif BPKB : Rp. 400.000
5. Biaya sukarela pengambilan plat nomor : -
Semoga bermanfaat. Orang Indonesia taat bayar pajak👋
No comments:
Post a Comment